JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta para nasaban bank tidak perlu khawatir dengan adanya UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
DPR sebelumnya telah menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang.
"Yang kita pajakin kan objeknya bukan uangnya. Semua negara begitu. Jadi gak perlu khawatir. Kalian Deposito saja sudah dipajakin, tenang saja. Kita hati-hati banget, gak sembarangan," klaim Ken di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Ken menjamin aturan baru ini akan semakin memperkuat data perpajakan.
"Memperkuat database," katanya.
Selain itu, ucap Ken, aturan ini juga bisa mencegah oknum pegawai pajak yang macam-macam.
"Ada pengawasannya, kita ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) pajaknya. Buktinya, ada gak tax amnesty yang bocor, gak da kan," tandas Ken.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu mengajukan Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan jadi UU.
Saat ini, Perppu tersebut telah disepakati sembilan fraksi minus fraksi Gerindra di Komisi XI dan rencananya, Kamis (27/07) Perppu itu akan dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui dan disahkan jadi UU oleh DPR RI.(yn)