JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan laporan tentang pimpinan KPK yang menerima uang sejumlah Rp 1 Miliar harus ditindaklanjuti melalui prosedur hukum. Fahri mengaku sudah bertemu langsung dengan orang yang menyerahkan uang tersebut seperti diungkapkan Yulianis, bekas anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat menjadi narasumber di Pansus Angket KPK.
“Saya kalau lihat kesaksian Yulianis dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu, saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti,” kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Menurut Fahri kalau ada laporan seperti yang disampaikan Yulianis di Pansus Angket KPK, sebaiknya diproses saja secara hukum. Namun sayangnya, selama ini KPK terlalu banyak menutupi dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum terhadap semua pejabat di KPK. Padahal berdasarkan konstitusi, hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
“Buat KPK, hukum tidak berlaku pada orang tertentu karena klaim moralnya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan? Padahal, fakta hukum lah yang bicara,” ujarnya
Karena itu, politisi PKS ini menegaskan agar semua yang dibuka di pansus angket KPK termasuk juga temuan BPK harus segera diproses karena langkah ini adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum. Menurutnya, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum di negeri ini berjalan adalah mencari alat buktinya, sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka.
“Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diprsoes. Asal tahu saja, tidak boleh karena satu lembaga begitu populernya, sehingga orang didalamnya nggak bisa disentuh hukum,” tegas Fahri.
“Yang tidak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres, karena harus melalui mekaninisme impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa. Semua bisa kena hukum,” tutup Fahri Hamzah.(dia)