Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 28 Jul 2017 - 08:08:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Minta Dugaan Suap Komisioner KPK Rp 1 M Ditindaklanjuti Secara Hukum

29IWN_8559.JPG
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan laporan tentang pimpinan KPK yang menerima uang sejumlah Rp 1 Miliar harus ditindaklanjuti melalui prosedur hukum. Fahri mengaku sudah bertemu langsung dengan orang yang menyerahkan uang tersebut seperti diungkapkan Yulianis, bekas anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat menjadi narasumber di Pansus Angket KPK.

“Saya kalau lihat kesaksian Yulianis dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu, saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti,” kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Fahri kalau ada laporan seperti yang disampaikan Yulianis di Pansus Angket KPK, sebaiknya diproses saja secara hukum. Namun sayangnya, selama ini KPK terlalu banyak menutupi dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum terhadap semua pejabat di KPK. Padahal berdasarkan konstitusi, hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

“Buat KPK, hukum tidak berlaku pada orang tertentu karena klaim moralnya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan? Padahal, fakta hukum lah yang bicara,” ujarnya

Karena itu, politisi PKS ini menegaskan agar semua yang dibuka di pansus angket KPK termasuk juga temuan BPK harus segera diproses karena langkah ini adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum. Menurutnya, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum di negeri ini berjalan adalah mencari alat buktinya, sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka.

“Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diprsoes. Asal tahu saja, tidak boleh karena satu lembaga begitu populernya, sehingga orang didalamnya nggak bisa disentuh hukum,” tegas Fahri.

“Yang tidak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres, karena harus melalui mekaninisme impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa. Semua bisa kena hukum,” tutup Fahri Hamzah.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...