Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 03 Agu 2017 - 13:52:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Belum Serahkan SK Pembubaran HTI, Takut Digugat? 

88yusril-hti.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah ternyata belum memberikan Surat Keputusan (SK) pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada pihak organisasi itu.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra pun menyesalkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai sangat lambat dalam menyerahkan SK pembubaran HTI.

Padahal, Pemerintah mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut pada 19 Juli 2017.

Yusril mengaku, pihaknya telah berulang kali meminta kepada Direktur yang menangani masalah tersebut, di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Namun, selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.

"Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2017).

Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

"Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan.

Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan.

Pencabutan status badan hukum HTI dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Perppu Ormas dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Selain menempuh jalur PTUN, HTI dan sejumlah ormas juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...