JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Biro Humas Pusat Dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki HS menampik pihaknya lamban menangani kasus PT First Travel.
Menurut dia, Kemenag sudah sejak tahun 2016 menindaklanjuti pelaporan calon jemaah umroh dari First Travel.
Langkah pertama, kata dia, dengan melakukan komunikasi. Kemenag mengharuskan semua travel penyelenggara umroh melaporkan kondisi internal secara reguler kepada Menteri Agama.
"Tapi masyarakat semakin jelas pada awal 2017, Maret meledak. Baik melalui Kemenag dan YLKI semakin banyak jamaah yang gagal berangkat," katanya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dirinya mengklaim, Kemenag sudah memangil First Travel, sebagai tindak lanjut pelaporan masyarakat yang tak kunjung memberangkatkan ribuan jemaah, yang telah membayar uang belasan juta rupiah itu.
"Kami lakukan mediasi sampai empat kali. Namun tiga kali terakhir pihak First Travel tidak hadir, mediasi ga dimanfaatkan bahkan kirim kuasa hukum, tapi kami tolak kuasa hukumnya karena tidak bawa surat tugas," katanya.
Untuk itu, anak buah Lukman Hakim Saifudin ini membantah anggapan berbagai pihak yang mengatakan bahwa mereka telah bekerja lamban.
"Apalagi ketika bekerja sama dengan OJK dan Satgas investasi. Kami berikan kewajiban pada First Travel untuk refund. Tetap berikan kewajiban terpenuhi karena ada payung hukum refund dan reschudlu. Karena sudah dicabut ijinnya ga mungkin kirimkan (mengirimkan jemaah umroh ke tanah suci)," pungkasnya.(yn)