JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah narapidana kasus korupsi seperti OC Kaligis, Barnabas Suebu, Waryono Karno, Surya Dharma Ali dan Irman Gusman mengajukan permohonan uji materi tentang hak-hak remisi bagi napi korupsi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi dari kantor hukum Advokatku Legal Audit Consultant, mengatakan, permohonan uji materi terutama tentang hak dasar narapidana atas pengurangan masa tahanan atau remisi.
"Inti gugatan, khususnya terhadap pasal 14 ayat (1) huruf i. Pengujian uu no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terhadap UUD 1945. Sidang perdana akan digelar pada Kamis 24 Agustus 2017 pukul 14.30 di Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Perkara nomor 54/PUU-XV/2017. Dan para pemohon sudah mendapat izin untuk hadir langsung di persidangan," terang Rully melalui siaran pers kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Ruly, karena para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, kata dia, hak konstitusional yang menjamin kepastian hukum terkait hak dasar dalam pemberian remisi.
"Antara lain hak konstitusional untuk diperlakukan atas dasar kedudukan hukum sama. Dan hak konstitusional yang menjamin setiap warga negara, termasuk para pemohon agar tidak didiskriminasi," ungkap Ruly.
Alasan kerugian konstitusional tersebut sebagaimana termaktub dalam peraturan pemerintah no. 99 tahun 2012 memberikan syarat yang rigid dan bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon.
"Sehingga para pemohon perlu meminta tafsir konstitusional kepada mahkamah konstitusi yakni agar ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf i uu pemasyarakatan ditafsirkan sepanjang pemberian remisi berlaku juga untuk narapidana korupsi," pungkasnya. (plt)