Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Kamis, 24 Agu 2017 - 10:32:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR: Napi Korupsi Berhak Ajukan Uji Materi UU

90arsulsani.jpg
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebagai warga negara napi korupsi berhak mengajukan uji materi atas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah napi kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materiel atas UU Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengajukan uji materi atas UU atau pasal yang menjadi bagian dari suatu UU adalah hak warga negara, siapa pun dia. Jadi para narapidana pun punya hak untuk itu," ujar politisi PPP itu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dijelaskannya, UU MK maupun Peraturan Hukum Acara yangg berlaku tidak menghilangkan hak warga negara yang berstatus napi untuk mengajukan uji materi.

"Yang penting mereka bisa membuktikan kerugian atau potensi kerugian konstitusionalnya. Demikian juga tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak tersebut," kata Sekjen DPP PPP itu.

"Yang sering diputuskan hakim sebagai pidana tambahan kan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, bukan hak hukum mempersoalkan UU atau pasal UU via uji material di MK," sambung Arsul.

Hari ini, Kamis (24/8/2017) sejumlah napi kasus korupsi seperti Irman Gusman, OC Kaligis, Barnabas Suebu, Waryono Karno, Surya Dharma Ali akan mengikuti sidang perdana permohonan uji materi tentang aturan remisi di Mahkamah Konsstitusi. (plt)

tag: #allan-nairn  #komisi-iii  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement