Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Kamis, 24 Agu 2017 - 10:32:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR: Napi Korupsi Berhak Ajukan Uji Materi UU

90arsulsani.jpg
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebagai warga negara napi korupsi berhak mengajukan uji materi atas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah napi kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materiel atas UU Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengajukan uji materi atas UU atau pasal yang menjadi bagian dari suatu UU adalah hak warga negara, siapa pun dia. Jadi para narapidana pun punya hak untuk itu," ujar politisi PPP itu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dijelaskannya, UU MK maupun Peraturan Hukum Acara yangg berlaku tidak menghilangkan hak warga negara yang berstatus napi untuk mengajukan uji materi.

"Yang penting mereka bisa membuktikan kerugian atau potensi kerugian konstitusionalnya. Demikian juga tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak tersebut," kata Sekjen DPP PPP itu.

"Yang sering diputuskan hakim sebagai pidana tambahan kan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, bukan hak hukum mempersoalkan UU atau pasal UU via uji material di MK," sambung Arsul.

Hari ini, Kamis (24/8/2017) sejumlah napi kasus korupsi seperti Irman Gusman, OC Kaligis, Barnabas Suebu, Waryono Karno, Surya Dharma Ali akan mengikuti sidang perdana permohonan uji materi tentang aturan remisi di Mahkamah Konsstitusi. (plt)

tag: #allan-nairn  #komisi-iii  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...