JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PDIP memberi sinyal setuju soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai banteng moncong putih menilai perlunya pembentukan dewan pengawas independen bagi KPK.
Hanya saja, Fraksi PDI-Perjuangan baru akan mengambil sikap setelah kerja Pansus Angket KPK rampung, dengan membawa sejumlah temuan penyimpangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara waktu kesimpulannya adalah, bahwa memang tidak ada dalam sejarah di republik ini, bahwa ada lembaga bekerja tanpa pengawasan dapat berjalan dengan benar atau katakanlah ideal seperti yang diharapkan," kata Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan Alex Indra Lukman di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017
Lebih jauh, Alex mengaku tidak masalah dengan wacana Perppu untuk mengatur kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya itu saya bilang, sebagai wacana sah-sah saja," ucapnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mendorong agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung itu mengatakan, dalam revisi tersebut perlu dibentuk dewan pengawas independen.
"Saya setuju bila revisi UU KPK memasukan dewan pengawas yang independen. Bagaimana pun, KPK bukan malaikat yang selalu benar," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Lebih jauh Asep mengungkapkan, dewan pengawas independen KPK nantinya bisa bekerja secara detil soal kerja penyadapan dan penyidikan sebuah kasus.
Bila terdapat unsur kesalahan, maka dewan pengawas berhak memutuskan sanksi tegas dengan memecat secara tidak hormat peyidik maupun komisioner KPK yang menyalahi prosedur.
"Saya harapkan dewan pengawas itu bisa berani menindak seluruh penyidik dan komisioner yang menyalahi SOP," tuturnya.
Menurut Asep, penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan saja ada dewan pengawasnya, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). (plt)