Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 28 Agu 2017 - 11:32:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Pansus Angket KPK: ICW Jangan Kebakaran Jenggot

89(Golkar)Agun.jpg
Agun Gunandjar Sudarsa (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pansus Angket KPK meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak perlu kebakaran jenggot dalam mengoreksi kerja Pansus Angket.

Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa yang menyatakan kerja Pansus sudah sesuai koridor dengan fokus penyelidikan kepada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia (SDM), dan Anggaran.

"Melalui data dan fakta yang kami miliki, diharapkan kedepan tercipta suatu lembaga yang benar dalam sistim hukum nasional kita, yang berpucuk pada pengaturan UUD 1945 yang taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya," kata Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2018

Politisi Golkar ini menilai, 15 tahun KPK bekerja belum ada yang bisa dibanggakan. Sebab, hingga saat ini uang negara yang diselamatkan tidak banyak. Tentu saja, hal ini berbeda dengan kerja Polri dan Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus besar.

"Memasuki dua dasawarsa reformasi, mana dan berapa uang negara yang diselamatkan, kemana barang-barang rampasan dan sitaan, mana index prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara-negara lain," terangnya.

"Kewenangan mereka (lembaga anti korupsi negara lain) jauh lebih terbatas, hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Bandingkan dengan KPK kita yang kewenangannya meliputi koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.

"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017). (icl)

tag: #icw  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani pelanggan global,  dan Dialog Axiata PLC, penyedia konektivitas nomor satu di Sri Lanka, telah menandatangani ...
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...