JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pansus Angket KPK meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak perlu kebakaran jenggot dalam mengoreksi kerja Pansus Angket.
Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa yang menyatakan kerja Pansus sudah sesuai koridor dengan fokus penyelidikan kepada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia (SDM), dan Anggaran.
"Melalui data dan fakta yang kami miliki, diharapkan kedepan tercipta suatu lembaga yang benar dalam sistim hukum nasional kita, yang berpucuk pada pengaturan UUD 1945 yang taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya," kata Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2018
Politisi Golkar ini menilai, 15 tahun KPK bekerja belum ada yang bisa dibanggakan. Sebab, hingga saat ini uang negara yang diselamatkan tidak banyak. Tentu saja, hal ini berbeda dengan kerja Polri dan Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus besar.
"Memasuki dua dasawarsa reformasi, mana dan berapa uang negara yang diselamatkan, kemana barang-barang rampasan dan sitaan, mana index prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara-negara lain," terangnya.
"Kewenangan mereka (lembaga anti korupsi negara lain) jauh lebih terbatas, hanya sebatas penyelidikan dan penyidikan. Bandingkan dengan KPK kita yang kewenangannya meliputi koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.
"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017). (icl)