Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 05 Sep 2017 - 15:28:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: Pencalonan Presiden Tak Perlu Ambang Batas

30yusrilmarah.jpg
Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai ambang batas yang ditentukan dalam UU Pemilu sesungguhnya tidak diperlukan dalam pencalonan presiden (presidential threshold).

"Ambang batas tidak perlu karena pemilu berlangsung di hari yang sama," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Yusril ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan rasionalitas, karena pemilu dilaksanakan pada hari yang sama.

"Bagaimana kita bisa mendapatkan ambang batas, dan apakah cukup rasional bila ambang batas menggunakan pemilu sebelumnya sementara pemilu itu sudah dilaksanakan dua kali," kata Yusril.

Yusril berpendapat ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini tidak cukup adil.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa dengan ketentuan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu, maka secara otomatis yang dapat mencalonkan presiden hanyalah dua orang, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subiyanto.

"Karena hanya dua calon ini yang memenuhi syarat, sementara yang lain tertutup kemungkinannya," ujar Yusril.

Oleh sebab itu Yusril kemudian mendaftarkan pengajuan uji materi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," kata Yusril.

Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Yusril mengatakan bahwa partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril.

Yusril menambahkan bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden. (plt/ant)

tag: #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...