Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 07 Sep 2017 - 18:34:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Saran PGN Jika Pemerintah Ingin Impor Gas

33LGN.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN) - Impor gas untuk kebutuhan industri dalam negeri memerlukan pertimbangan yang matang agar target yang diinginkan dapat tercapai, demikian disampaikan Adi Munandir, Group Head Marketing PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Kebijakan impor gas untuk industri perlu mempertimbangkan kondisi neraca gas bumi Indonesia, dampak pada industri gas bumi nasional, dampak pada neraca perdagangan nasional dan ketahanan energi nasional," kata Adi di Bogor, Kamis (7/9/2017).

Adi menyampaikan, dilihat dari neraca gas bumi Indonesia, ketersediaan gas saat ini masih dalam posisi surplus dan masih terdapat kargo liquefied natural gas (LNG) yang belum memiliki pembeli (uncommitted cargo).

"Kebijakan impor dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas di dalam negeri, harus bersesuaian dengan kondisi Neraca Gas Bumi Nasional dan pelaksanaannya secara terkendali dan terkoordinasi oleh pemerintah," papar Adi.

Selain itu, Adi menyampaikan bahwa kebijakan impor gas berdampak langsung pada industri gas bumi nasional, di mana pada aspek produksi gas, kebijakan tersebut akan kontraproduktif meningkatkan ketidakpastian penyerapan atas produksi gas domestik.

Pada aspek infrastruktur, impor gas yang tidak terkoordinasi akan menciptakan tidak optimumnya infrastruktur gas bumi yang ada.

"Hal ini terjadi bila impor secara langsung oleh badan usaha dan menggunakan infrastruktur gas yang dedicated untuk keperluannya sendiri," tukas Adi.

Sementara pada aspek pasar gas, kebijakan impor gas dapat berdampak pada volatilitas harga gas dalam negeri yang tinggi, akibat gas bumi yang diimpor berupa LNG dengan harga yang umumnya terindeksasi dengan harga minyak.

"Dampaknya juga berupa ketimpangan nasional dalam pemanfaatan gas bumi karena akan terpusat pada area dengan kemampuan beli yang tinggi saja," pungkasnya.

Untuk itu, Adi merekomendasikan agar impor gas dilakukan hanya apabila kondisi neraca gas bumi defisit.

"Kami juga merekomendasikan, impor gas secara terkoordinasi oleh negara melalui Kementerian ESDM yang menentukan pihak yang melakukan impor, alokasi gas atas impor tersebut dan penetapan harga gasnya," kata Adi.

Ia menambahkan, impor gas juga perlu dilakukan dengan pengendalian portofolio impor dan pasokan gas domestik untuk mengendalikan volatilitas harga dan ketergantungan pada asing.

"Impor gas juga sebaiknya dilakukan oleh BUMN dengan pola pemanfaatan melalui utilitas infrastruktur gas bumi nasional yang terintegrasi," pungkas Adi. (Ant/icl)

tag: #pgn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...