JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tak ada aturan yang mengatakan pemilihan gubernur DKI Jakarta bisa melalui DPRD. Dalam peraturan yang ada, pemilihan gubernur DKI dilakukan dengan cara pemilihan langsung."Tidak ada di dalam aturan, aturannya harus melalui Pilkada," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah haruslah jangan sampai keluar dari koridor undang-undang. "Jangan keluar dari koridor undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar penentuan gubernur ibu kota tidak perlu melalui pemilihan langsung.
Djarot meminta agar kedudukan orang nomor satu di Jakarta bisa setara dengan menteri. Hal tersebut dikatakan Djarot untuk lebih mengkoordinasikan pembangunan oleh Pemerintah Pusat.
"Saya usulkan sisi kedudukan gubernur Jakarta ke depan itu, dalam tanda kutip, selevel dengan menteri. Karena harus mengoordinasikan dan menyinergikan pembangunan dengan kawasan penyangga," kata Djarot usai Focus Group Discussion (FGD) mengenai UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai ibu kota, di Balai Kota, Jakarta, baru-baru ini.
Djarot kemarin juga menegaskan, usulannya bukan untuk memundurkan nilai-nilai demokrasi. Namun usul yang dilontarkan dalam FGD harus dimaknai secara menyeluruh, Jakarta, sebagai ibu kota negara. (aim)