Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 02 Okt 2017 - 11:19:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Freeport "Ngeyel", Eni Saragih Minta Pemerintah Tegas

24eni-maulani-baru.jpg
Eni Maulani Saragih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah sebelumnya bersedia divestasi saham 51 persen, sikap PT Freeport Indonesia kini berubah. Perusahaan asal Amerika itu enggan melepas sahamnya yang disyaratkan pemerintah jika ingin izin operasionalnya diperpanjang.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meminta pemerintah bersikap tegas terhadap sikap PT Freeport yang 'ngeyel'.

"Sikap saya selaku Anggota DPR meminta kepada pemerintah untuk tegas dan konsisten terhadap kesepakatan yang telah diambil terkait perpanjangan kontrak kegiatan PT Freeport Indonesia. Khususnya soal divestasi saham 51 persen didasarkan pada nilai investasi sampai 2021," kata Politisi Golkar itu di Jakarta, Senin (02/10/2017).

Tak hanya itu, Eni juga menekankan agar poin-poin kesepakatan yang telah dilakukan tidak boleh dianulir meski ada keberatan dari pihak Freeport. Alasannya, kedaulatan negara atas kegiatan tambang dan keuntungannya lebih besar perlu diperjuangan.

"Kalau mereka (Freeport) keberatan, laksanakan saja dulu divestasi sesuai nilai sampai batas akhir kontrak karya (KK) yaitu 2021. Setelah itu kalau tetap tidak setuju atas apa yang telah disepakati, tentunya tambang di sana kan kita bisa kelola sendiri," tandasnya.

Namun demikian, Eni mengaku pesimis terkait kesepakatan pemerintah dengan Freeport dapat terealisasi dengan baik.

Sebab, divestasi 51% saham Freeport yang merupakan poin yang dianggap prestasi itu sangat sulit direalisasikan dan dilepas begitu saja sesuai permintaan pemerintah.

"Terbukti saat ini keberatan muncul dari kesepakatan yang telah dianggap selesai itu. Kemudian waktu rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan saya tidak mendapatkan jawaban memuaskan khususnya soal rincian dan mekanisme dari divestasi itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Freeport-McMoran Copper and Gold Inc melayangkan surat ketidaksepakatan terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah pada 28 September 2017 silam.

Freeport menegaskan, divestasi sebesar 51 persen masih bersyarat, di mana operasional Freeport diasumsikan berjalan hingga 2041 mendatang.

Surat tersebut ditulis oleh Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Surat tersebut mencakup lima poin yang termaktub dalam empat halaman dan beredar di media sosial.

Pertama, pemerintah meminta Freeport untuk divestasi maksimal sampai Desember 2018 yang didasarkan pada pasal 24 Kontrak Karya (KK). Ini lantaran pemerintah menganggap bahwa divestasi Freeport 51 persen seharusnya sudah terjadi di tahun 2011 silam.

Namun, Freeport tidak setuju dengan ketentuan itu, sebab periodisasi divestasi harus sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sementara itu, Freeport juga ingin agar divestasi dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana (Initial Public Offering)

Di samping itu, menurut Adkerson, Freeport tidak diwajibkan untuk divestasi sesuai pasal 24 KK tersebut.

“PT Freeport Indonesia mengadopsi kemudahan divestasi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi kepemilikan Indonesia sebesat 5 persen. PP Nomor 20 Tahun 1994 bahkan memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen,” papar Adkerson melalui suratnya dikutip Jumat (29/9).

Kemudian, di poin kedua, Freeport tidak setuju dengan keinginan pemerintah bahwa valuasi divestasi harus berbasiskan kegiatan operasional hingga 2021. Menurut Adkerson, divestasi harus mencerminkan operasi hingga 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional. Terlebih menurutnya, Freeport punya hak secara kontraktual untuk jalan hingga 2021 berdasarkan pasal 31 KK.

“Freeport juga telah mendapat perizinan dari berbagai lembaga Indonesia yang mendukung operasional hingga 2041. Freeport telah berinvestasi USD 14 miliar dan akan menambah USD 7 miliar untuk pengembangan bawah tanah,” tambahnya.

Ketiga, Freeport tidak ingin divestasi dilakukan melalui penerbitan saham baru, sesuai keinginan pemerintah. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut ingin agar saham lama dijual sebagai bagian divestasi.

Malahan menurutnya, jika pemerintah kukuh ingin saham baru, maka saham Freeport bisa memiliki kelebihan kapitalisasi (overcapitalized).

Keempat, Freeport juga menolak keinginan pemerintah yang menginginkan kendali atas 51 persen divestasi saham. Sehingga, Freeport harus menyelesaikan masalah kemitraannya dengan Rio Tinto.

“Namun, Freeport dan mitranya ingin bahwa divestasi didasarkan pada nilai pasar yang adil hingga 2041,” lanjutnya.

Meski sarat ketidaksepakatan, Freeport bersedia untuk membuka data agar pemerintah sedianya bisa melakukan uji tuntas (due dilligence).

“Kami melihat bahwa proposal pemerintah tanggal 28 September silam tidak konsisten dengan diskusi dan pengertian dengan pemerintah. Proposal ini tidak mencerminkan semangat win-win ketika kerangka kerja sama ini terbentuk,” pungkas Adkerson.(yn)

tag: #enimaulani  #pt-freeport  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement