Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Selasa, 03 Okt 2017 - 22:57:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkop dan Kadin Dukung UMK Tak Perlu Izin, Cukup Mendaftar Saja

70SESMENKOP-RAKOR-KADIN.jpg
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram berbicara dalam rakor Kadin di Jakarta (3/10/2017). (Sumber foto : kemenkop)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kalangan usaha mikro-kecil kini tak bisa lepas dari pesatnya teknologi informasi, khususnya era digital dan dunia internet. Karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar pencetakan serta pendaftaran usaha mikro dan kecil (UMK) cukup dilakukan secara online.

"Apakah usaha mikro kecil didaftarkan saja usahanya ini perlu pemikiran, karena saya belum tanya secara detail ke Ditjen Pajak kalau didaftar itu kena pajak nggak," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram. Agus pun menyitir arahan dari Presiden Jokowi dengan maksud untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UKM tanah air. Sebab menurutnya, masalah perizinan usaha masih menjadi salah satu hal yang menghambat masuknya investasi.

"Pak Jokowi ingin usaha mikro-kecil itu tidak perlu izin, didaftarkan saja. Nanti secara online di tempat tertentu didaftar. Saking Pak Jokowi konsen ke sana," kata Agus.Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram dalam acara Rakornas Kadin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Rakornas mengangkat tema "Mendorong Digitalisasi UMKM, Industri Kreatif dan Start Up untuk Menciptakan Ekonomi Berkeadilan dalam Menghadapi Persaingan Global".Beberapa narasumber lainnya turut diundang, antara lain Patrick Walujo Kepala Badan Start Up Technology Kadin, Waketum Kadin bidang Industri Kreatif Ariful Y Hidayat, Ketua Pokja Industri Kreatif dari Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Irfan Wahid, Rudy Salahuddin selaku Deputi bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM, Kemenko Perekonomian‎, serta Waketum Kadin bidang UMKM dan Koperasi M Lutfi.

M Lutfi juga mengatakan, anggota Kadin yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil ini harus membuka diri berkolaborasi dengan berbagai stakeholders guna evolusi usaha. Namun tetap berlandaskan pada azas kekeluargaan."Bahwa Kadin akan menjadi persatuan bagi pencipta nilai tambah baru. Dan Kadin juga ingin berkontribusi maka kami membayar pajak. Oleh sebab itu, Kadin ada untuk Indonesia," tandas M Lutfi.

Sedangkan Rudy Salahuddin menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) supaya memudahkan pembinaan. Pemerintah ingin ada database yang jelas berapa jumlah UKM yang akan dibina."Yang diperlukan pemerintah bagaimana mendata. Tidak perlu tahu asal data itu dari mana, karena itu kita minta bantuan dari pelaku usaha untuk bagaimana kita bangun data dan bina pelaku UKM dari data yang kita miliki," jelas Rudy.

Saat ini pemerintah menargetkan tercapai 500 ribu UKM, namun sejak tahun 2015 hingga saat ini target tersebut belum tercapai. Rudy mengaku salah satu hambatannya adalah dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi wewenang pembinaan usaha mikro pada Pemda Tingkat II dan Tingkat I untuk usaha kecil. "Ini yang hambat kita melakukan pendataan. Contohnya data yang saat ini 50 juta di BPS itu data prediksi, sehinga kita tidak tahu mau membina UKM dan UKM naik kelas yang mana. Ini yang jadi perhatian pemerintah," ungkap dia.

Pembicara lain, Waketum bidang Industri Kreatif Kadin Ariful Hidayat mengatakan, peluang pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia masih sangat besar. Beberapa faktor pendukungnya, antara lain bonus demografi Indonesia dan gaya hidup digital yang terus mengalami peningkatan."Pertumbuhan belanja online di Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, tak usah heran bila pemain asing pun sudah mulai masuk menggarap potensi e-Commerce di Indonesia," kata Ariful yang akrab disapa Erik.

Dia menegaskan bahwa hanya ada dua pilihan bagi pelaku UKM yang masih konvensional, yaitu berubah atau punah. Sehingga lanjut dia, pemanfaatan teknologi tidak bisa lagi dihindari."Sudah lazim sekarang ini kita berpromosi barang melalui Media Sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan sebagainya. Untuk delivery produk ke konsumen, saat ini tersedia aplikasi ojek online," ujar Erik.

Meski begitu, Erik juga mengakui bahwa masih ada permasalahan yang membelit industri kreatif di Indonesia. Seperti kualitas SDM, bahasa, sumber daya pendukung, kelembagaan, dan juga pembiayaan."Yang tak kalah mengherankan, para pelaku UKM industri kreatif di Indonesia hanya 16 % yang berbadan hukum, sedangkan 83 % lainnya masih berbentuk informal," ujar Erik. (b)

tag: #kadin  #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement