Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 09 Okt 2017 - 14:33:46 WIB
Bagikan Berita ini :
Nasabah Indonesia Transfer Rp18,8 Triliun

OJK Akan Minta Klarifikasi dari Standard Chartered Indonesia

3ojk.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi dari Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp18,8 triliun.

Seperti dilansir Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Senin (9/10/2017), mengatakan pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered.

Heru masih enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPATK dan DJP.

Sementara itu, PPATK telah selesai menganalisis pergerakkan dana dalam jumlah fantastis tersebut. Nasabah yang melakukan transfer dana tersebut terdiri dari Warga Negara Indonesia, berstatus nasabah individu dan korporasi.

"Memang dugaan sementara itu adalah tax evasion atau tax fraud (penghindaran kewajiban pajak)," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi Antara.

Analisis yang disimpulkan PPATK sudah diserahkan kepada DJP. Dian meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari DJP.

Adapun PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu.

"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," ujar dia.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (Ant/icl)

tag: #otoritas-jasa-keuangan-ojk  #skandal-rp18-triliun  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...