Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 10 Okt 2017 - 12:55:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Suap Bakamla, KPK Periksa Kader Golkar Fayakhun Andriadi

61Fayakhun-ts.jpg
Fayakun Andriadi (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan sistem dan piranti pemantauan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kali ini, KPK memeriksa anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selain memeriksa Andriadi, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Wisnu Utomo, sebagai saksi juga untuk tersangka Nofel Hasan.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Andriadi dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia, Erwin S Arif, ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses penganggaran pengadaan piranti dan sistem pemantauan satelit di badan itu.

"Kami sedang dalami proses penganggarannya jadi pembahasan terkait dengan Bakamla ini seperti apa, aturan-aturan umum terkait pembahasan anggarannya bagaimana, jadi sedang kami dalami," kata Diansyah.

Menurut dia, KPK tidak hanya berbicara terkait kasus suapnya saja, namun juga didalami terkait proses penganggaran pemantauan satelit itu.

"Jadi, kami tidak hanya bicara kasus suap yang terkait dengan pengadaan tetapi kami juga menggali lebih jauh proses penganggarannya seperti apa," ucap dia.

Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu, yang disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan pemantauan satelit senilai total Rp222,43 miliar itu. Mata uang dolar Singapura memiliki pecahan 1.000 dolar Singapura sementara dolar Amerika Serikat hanya 100 dolar.(yn/ant)

tag: #bakamla  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...