Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 13 Okt 2017 - 13:32:24 WIB
Bagikan Berita ini :
Kisruh PPP

PPP Kubu Romy Disebut Buta Mata dan Hati, Kenapa?

72(PPP)ArsulSani.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap beranggapan pernyataan yang dilontarkan oleh Sekjen PPP Muktamar Pondok Gede Arsul Sani soal ketidakabsahan hukum PPP Kubu Djan Faridz hanyalah lelucon semata.

"Arsul ini semakin lucu, buta mata dan buta hati. Apa dia tidak melihat kami lengkap memakai jas kebanggaan PPP dan berangkat dari kantor resmi PPP dari Jalan Diponegoro,"imbuh dia saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2017).

"Kalau hanya sebagai warga negara tidak ada urgensinya komisioner KPU secara lengkap Ketua dan anggota menerima kami. Dan kami resmi bersurat atas nama DPP PPP," sambung dia.

Selain itu, kata Harahap, pihaknya (Muktamar Jakarta) selama ini sudah sangat cermat membaca aturan dan seluruh perundang-undangan. Sehingga, kesimpulannya PPP Muktamar Jakarta yang sah dan diakui secara hukum.

"Arsul itu setau saya anggota DPR, tapi pernahkah dia membaca UU Parpol pasal 32 dan 33. Dan paham enggak dia. Kalau dia pahami maka, seluruh argunentasinya itu akan terbantahkan," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut Harahap, Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober juga sudah sangat jelas dan menegaskan Muktamar Jakarta adalah muktamar yang sah.

"Dan putusan Mahkamah Partai dilaksanakan pada tanggal yang sudah disepakati lewat rapat DPP yang dipimpin oleh majelis syari'ah. Tanggalnya 30 Oktiber sampai 2 November 2014 di Jakarta," beber dia.

"Surat dari Mahkamah Partai tanggal 28 Oktiber 2014 jelas dan terang benderang mengatakan Muktanar Jakarta adalah muktanar yang sesuai AD/ART. Makanya, baca semua itu Arsul. Kobohongan apalagi yang anda sampaikan," tegas dia.

Dengan demikian, tegas dia, jika Arsul menyebut ada Mahkamah Partai yang memberikan pendapat dan kemudian lahir Muktamar Pondok gede, maka itu jelas Mahkamah Partai "jadi-jadian" atau zombi. Karena, tugas Mahkamah Partai sudah selesai pada Muktamar tanggal 30 Oktober 2014.

"Muktamar Pondok Gede hanya dilaksanakan oleh kelompok Romy saja tidak ada kelompok Djan Faridz. Dan SK-nya sudah dibatalkan di PTUN, dan sekarang sedang berproses Kasasi di Mahkamah Agung," imbuh dia.

Bahkan, Harahap pun meyakini Kepengurusan Romy sebentar lagi akan bubar seiring dengan perkembangan hukum dan goncangan dari internal mereka sendiri.

Terlebih lagi, ujar dia, yang mengikuti Romy saat ini segelintir dan hanya itu-itu saja Romy, Arsul, Qoyyum dan Baidowi.

"Soal PK itu sesungguhnya kalau dikaitkan dengan pasal 32 dan 33 akan batal demi hukum. Dan kalau dibaca naterilnya kembali ke Mahkamah Partai. Tentu menguatkan posisi hukum PPP Djan Faridz," beber dia.

"Dan dibolak-balik seperti apapun, Muktamar Jakarta-lah yg syah secara hukun dibawah Ketua Umum Djan Faridz. Tinggal menyempurnakan saja dengan SK Menkumham yang Insya Allah tidak lama lagi," tandas dia. Untuk diketahui, baru - baru ini Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy (Romi) Arsul Sani meminta Djan Faridz cermat membaca kembali peraturan perundang-undangan. Arsul juga menilai Djan Faridz sudah saatnya meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP.

Arsul menilai kedatangan Djan Faridz beserta kubunya ke KPU sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh penyelenggara pemilu.(icl)

tag: #djan-faridz  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement