Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 25 Okt 2017 - 15:31:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Darmadi Durianto Imbau Pengembang Taat Pajak

41darmadi.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto menghimbau agar PT. Anggana Margahayu Land (AML) selaku pengembang Apartemen Menara Latumeten segera membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang sudah menjadi kewajiban pihak pengembang.

"Saya menghimbau pihak pengembang segera melunasi tunggakan pajak tersebut, sehingga para penghuni Menara Latumeten tidak resah akibat tunggakan pajak sebesar Rp. 4 Miliar tersebut, karena dalam surat pemberitahuan sudah jelas ditujukan kepada pihak pengembang," ujar Anggota DPR-RI Darmadi Durianto saat menerima pengaduan dari penghuni Apartemen Menara Latumeten di Senayan Jakarta, Rabu, (25/10/2017).

Bendahara Umum Megawati Institute ini menegaskan, semua warga negara Indonesia tanpa kecuali harus taat membayar pajak.

"Segera dilunasinya, karena ini menyangkut nasib masyarakat,"himbaunya.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Menara Latumeten, Arsin Sobianos menerangkan, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Grogol Petamburan tersebut jelas ditujukan kepada Pimpinan atau Penanggung Jawab PT. Anggana Margahayu Land.

“Keliru jika tagihan pajak itu adalah kewajiban dari penghuni. Untuk itu kami harap pengembang segera melunasinya,” tegas Arsin sembari memperlihatkan surat pemberitahuan pajak.

Hal senada dikatakan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) RW 013 Kel. Jelambar Baru, Kian Fung, yang juga berharap pihak pengembang PT, Anggana Margahayu Land segera melunasi tunggakan PBBP2 sebesar Rp. 4.142.148.009,00 berdasarkan surat pemberitahuan dari UPPRD Grogol Petamburan.

“Jangan sampai penghuni yang harus merasakan dampaknya, karena sudah jelas surat tagihan pajak itu ditujukan kepada PT. Anggana Margahayu Land selaku pengembang, bukan kewajiban dari penghuni,” katanya.

Lantaran belum membayar PBBP2 sejak 2014 hingga 2016, Apartemen Menara Latumeten, Selasa (24/10/2017) kemarin, dipasangi plang penunggak pajak oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan. Terkait persoalan ini, pihak pengembang belum dapat dikonfirmasi. (icl)

tag: #pajak  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement