JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru bicara PPP kubu Djan Faridz, Jafar Al Katiri menagih janji Pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi partainya. Menurutnya, PPP yang berkantor di Jalan Diponogoro lah yang sah secara hukum.
"Kita ingin menagih janji kepada pemerintah khsusnya Menkumham terhadap hasil hukum yng berlangsung. Dimana 504 keputusan MA kita berharap dieksekusi sampai penerbitan SK oleh Menkumham," ujarnya di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Kamis (26/10/217).
Ditegaskannya, jika kebenaran dan kemenangan sesungguhnya ini tidak ditegakkan, maka hal ini akan berdampak besar resonansinya di seluruh Indonesia, dimana kader-kader PPP yang sesungguhnya akan mengalami gejolak dimana-mana.
Tak hanya itu, Jafar juga mengaku heran dengan sikap Menkumham yang sampai hari ini masih melakukan kajian-kajian padahal proses hukum sudah selesai dan dimenangkan oleh PPP kubu Djan Faridz.
"PPP ini partai besar sebagai aset bangsa karena itu kita menuntut dengan tegas kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK, karena apabila tidak diterbitkan, Menkumham itu melakukan apa yang disebut dengan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, selain itu ada tindakan melawan hukum dan pada tingkat yang lebih lanjut jika SK kita tidak keluar maka dia sama dengan melakukan penyelewengan kekuasaan," tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jendral PPP Sudarto mengaku heran mengapa Kementerian Hukum dan Ham berani menerbitkan alamat PPP kubu Romy berada di Tebet. Padahal PPP yang sah beralamat Jl.Diponegoro.
"Kantor PPP Jl Diponegoro itu tercatat dalam lembaran negara. Itu artinya kami lah PPP yang sah," klaim Darto.
Seharusnya, lanjut dia, sebelum Kemenkumham menerbitkan surat tersebut semestinya dapat mencari tahu apakah kantor tersebut mendapatkan rekomendasi domisili dari pihak setempat. Seperti, RT-RW, Kecamatan dan Kelurahan.
"Harusnya RT-RW kemudian sampai ke kelurahan kecamatan jelas. Ini kan mekanisme tidak begitu. Lagi pula kita tahu pada saat mengikuti mekanisasi dari tahapan ke tahapan di KPU mengatakan ada masalah dengan domisili tersebut," jelas dia. (icl)