Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 28 Okt 2017 - 20:41:31 WIB
Bagikan Berita ini :

SK tak Kunjung Diterbitkan Kemenkumham, Djan Faridz Kecewa

10(KabinetKerja)YasonnaIII.jpg
Yasonna H Laoly (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengaku kecewa dengan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly yang tak kunjung menerbitkan Keputusan (SK) untuk partainya.

Padahal, menurutnya, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.

"Jelas tindakan Menkumham Yasona telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang - sewenang," tandas dia di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Ditegaskannya, tindakan Yasona yang telah menabrak undang-undang dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila.

Tak hanya itu, jelas dia, tindakan Yasona tidak sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," tandasnya.

"Berikutnya di sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia. Nah Yasona seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak - hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," tambah Djan

Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasona yang telah melanggar butir - butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara.

Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, pasal 59 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam Pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," pungkas dia. (icl)

tag: #djan-faridz  #kemenkumham  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement