Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 11 Nov 2017 - 17:14:24 WIB
Bagikan Berita ini :
Setya Novanto Tersangka

Komisi III DPR Duga ada Aksi Balas Dendam Oknum Kuningan

97taufiqul.jpg
Taufiqulhadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus KTP elektronik. Penetapan tersangka Setya Novanto dilakukan beberapa hari setelah keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Pengumuman tersangka Setya Novanto diumumkan langsung Saut Situmorang pada Jumat (10/11/2017).

Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi mengkritik sikap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila benar status tersangka Setya Novanto merupakan langkah balas dendam dari lembaga antirasuah itu. Padahal, sikap balas dendam tersebut tidak boleh dikedepankan dalam proses penegakan hukum.

"Nah, itu saya ingin mengatakan itu perlakuan diduga secara personal. Dia tidak lagi merepresentasikan sebuah lembaga penegakan hukum yang tepat. Dia sudah memperlakukan dan menempatkan dirinya serta memperlakukan orang lain secara personal, jadi kalau dia tidak senang maka akan memproses," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Sabtu (11/11/2017).

Menurut politikus Partai Nasdem itu, sangat berbahaya jika komisioner KPK mengedepankan kepentingan personal dalam penegakan hukum. Sikap tidak senang itu merupakan perilaku sentimen apabila memiliki panda‎ngan yang tidak sesuai dengan kehendaknya.

"Jadi sikap yang dikedepankan sentimen yakni senang atau tidak senang. Itu menurut saya sangat berbahaya," tegasnya.

Hal lain yang perlu ‎disoroti atas penetapan kembali Setya Novanto menjadi tersangka korupsi KTP elektronik adalah KPK tidak menghormati putusan PN Jakarta Selatan. Karena putusan praperadilan itu sudah jelas meminta KPK menghentikan segala proses penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.

Ditambah lagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan KPK dan menyebutkan Ketua DPR RI (Novanto) memang tidak terlibat persoalan atau kasus E-KTP.

"‎Dia (KPK) melawan pengadilan dan dia tidak mengindahkan. Dan seperti itulah sikap daripada KPK yang selalu menganggap lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia tidak ada," ujarnya.

Ketua DPR Setya Novanto dalam hal ini, telah menjadi korban dan terzolimi oleh Komisioner KPK, yang menggunakan KPK sebagai alat untuk balas dendam.

KPK, dengan tidak menghormati lembaga lain seolah membuat negara di dalam negara. Jelas menurut Taufiq sikap KPK tidak menghormati lembaga lain sangat berbahaya.

"Suatu ketika dia (KPK) akan menghancurkan lembaga-lembaga lain dengan sikapnya yang seperti itu," pungkasnya. (icl)

tag: #komisi-iii  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement