Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 13 Nov 2017 - 21:44:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman RI Sebut Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sesuai Mekanisme Hukum

43adrianus.jpg
Adrianus Meliala (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ombudsman RI akhirnya angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memastikan penyidikan perkara yang diduga melibatkan pimpinan KPK, sudah dimulai dengan keluarnya SPDP dan tidak bisa dihentikan, karena sudah melalui tahapan penyelidikan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Kalau sudah SPDP, sudah susah ini, sudah kalang kabut, karena kalau misalnya dihentikan, bahkan permintaan Presiden ga bisa, pasti Ombudsman akan marah, Kompolnas akan marah, karena tadi, secara hukum sudah jalan ini,” kata Adrianus saat dihubungi, Senin (13/11/2017).

Adrianus kembali menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sesuai mekanisme hukum dalam menerbitkan SPDP tersebut. Dia menilai penyidik yang menerbitkan SPDP tersebut independen.

“Lalu diberikan pula ke Heri Nahak (Dirtipidum Bareskrim Polri), Heri Nahak dia tidak pakai sistem politik, dia pakai sistem hukum saja, maka dia terbitkanlah itu, dikirimkanlah ke Kejaksaan,” ujarnya.

Andrianus Meliala yang dikenal sebagai Kriminolog UI menambahkan, SPDP tersebut diterbitkan karena pasti sudah memiliki fakta bukti. Jika tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan mengeluarkan SPDP terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Soal benar atau tidaknya, pertimbangan penyidik di uji nanti oleh Jaksa kan begitu. Jaksa nanti diuji lagi oleh hakim, jadi saya kira ini soal pertaruhan profesional, jadi menurut saya, ya ga usah dibawa ke lain-lain, SPDP ini akan saling menguji sendiri nantinya,” tandasnya.

Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku, bukan politik apalagi memakai pendekatan kekuasaan.

“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali, hehehehehe” pungkas Adrianus. (icl)

tag: #kpk  #ombudsman  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...