TSSumbar
Oleh M Anwar pada hari Senin, 27 Nov 2017 - 21:04:06 WIB
Bagikan Berita ini :

PLTP Ditolak Warga Solok, Ini Tanggapan Wagub Sumbar

3520171127_205401.jpg
Ribuan warga dari selingkar Gunung Talang, Kabupaten Solok, berunjuk rasa di Kantor Bupati Solok, Arosuka, Senin (2/10/2017), menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (Sumber foto : Antara )

PADANG (TEROPONGSENAYAN)--Wagub Sumatera Barat, Nasrul Abit angkat bicara tentang penolakan warga Kabupaten Solok terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) oleh PT Hitay Daya Energy di Gunung Talang. Menurut Wagub hal itu karena kurangnya sosialisasi oleh pemerintah dan perusahaan.

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait tambang panas bumi yang berbeda dengan tambang lain karena tidak merusak lingkungan," kata dia di Padang, Senin (27/11/2017).

Menurut dia masyarakat bisa melihat contoh pengolahan panas bumi di daerah Gunung Salak dan Dieng yang sudah puluhan tahun, namun tidak merusak lingkungan.

"Kita tentu memahami kekhawatiran masyarakat. Namun izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu sudah melalui kajian matang, termasuk dampak lingkungan. Kalau ada izin, yakinlah akan aman," ujar dia.

Nasrul meminta Pemerintah Kabupaten Solok untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait energi hijau panas bumi agar masyarakat lebih paham dan tidak ada salah pengertian.

"Kalau perlu nanti provinsi akan ikut mendampingi," tambah dia.

Sebelumnya masyarakat yang berada di sekitar Gubung Talang, Kabupaten Solok melakukan aksi penolakan pembangunan PLTB di daerah mereka.

Terakhir, aksi berakhir anarkis saat ratusan warga Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya menghadang kendaraan perwakilan perusahaan PT Hitay Daya Energy usai melakukan survei lokasi. Kendaraan itu dilempari baru dan digulingkan.

Penolakan warga itu dilatarbelakangi kekhawatiran PLTB tersebut akan menyedot sumber air yang biasa mengaliri area pertanian mereka.

Selain itu mereka juga cemas eksploitasi sekitar Gunung Talang berdampak terhadap keasrian alam kawasan.

PT. Hitay Daya Energy diputuskan menjadi pemenang lelang konsorsium berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7257 K/30/MEM/2016 tertanggal 3 Oktober 2016.

Pada 23 Februari 2017, terbit izin pengelolaan panas bumi untuk PT Hitay, sebagai Independen Power Producer (IPP) yang resmi mendapatkan penugasan pemerintah untuk penyediaan listrik kapasitas 20 MW.

Tahapan pembangunan dimulai dari survei pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi dan pembangkit. Saat ini, telah memasuki tahap eksplorasi.(dia/ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
TSSumbar Lainnya
TSSumbar

Musda DPD Golkar Sijunjung Ricuh, DPP Diminta Turun Gunung

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Apr 2018
SUMATERA BARAT (TEROPONGSENAYAN) --DPP Golkar diminta turun gunung menengahi konflik yang menimpa partai Golkar di Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini menyusul kericuhan yang terjadi saat digelarnya ...
TSSumbar

Pesisir Selatan Undang Investor Serius Kelola Kawasan Mandeh

PAINAN (TEROPONGSENAYAN)--Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh terbuka seluas-luasnya kepada investor baik dalam maupun luar negeri. Hanya saja  Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, ...