JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut bahwa kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani adalah murni kriminal. Demikian penegasan Fadli Zon saat menyambangi musisi Ahmad Dhani, yang tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan hate speech di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (30/11) malam.
Dia datang sekitar pukul 23.30 WIB dan baru beranjak pulang pada Jumat (1/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Fadli berpendapat, kasus hukum yang menjerat Dhani termasuk dalam kategori kriminalisasi. "Twitnya itu enggak ada apa-apaan. Saya baca di sini (isi twitnya) 'para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' apa ini? jangan sampai masalah seperti ini dipidanakan. Ini menurut saya ini kriminalisasi," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12)
"Tidak menyebut agama apa, suku apa, golongan apa, tidak menyebut orang. Kita ini negara hukum dan konstitusi menjamin kita berpendapat, apalagi tidak menyinggung siapa-siapa," imbuhnya.
Meski demikian, Fadli menegaskan dirinya enggan mengintervensi proses hukum kasus ini. Ia menyerahkan penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukum Dhani.
"Ini tidak ada case di sini, tapi biarlah proses hukum berjalan. Saya juga tidak melakukan intervensi. Dan sudah ada yang menangani dari tim kuasa hukum dari ACTA, dari kawan-kawan pengacara sudah memberikan pembelaan hukum," ucap Fadli.
Karena itu, Fadli melihat apakah hukum berpihak pada kepentingan, kekuasaan, atau apakah mengabdi pada kepentingan hukum itu sendiri. (aim)