Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 07 Des 2017 - 07:21:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Perdana Setnov Digelar Pekan Depan, Nasib Praperadilan Melawan KPK Terancam Gugur

22017_11_20-07_29_20_ed9da27ebf3e52e61a83e37c53bd6f0b_960x640_thumb.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Berkas penyidikan Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21, pada hari ini.

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim Jaksa KPK langsung menyerahkan susunan surat dakwaan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyusunan dakwaan Novanto oleh tim Jaksa dilakukan sebelum KPK resmi mengumumkan kelengkapan berkas penyidikan pada hari ini.

Sehingga, KPK tidak butuh waktu lama untuk melimpahkan dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa paska berkas penyidikan Novanto resmi dinyatakan lengkap. Setya Novanto pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan sidang perdana untuk tersangka Setya Novanto digelar paling lambat pekan depan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

‎"(Penetapan jadwal sidang) biasanya tiga sampai 5 hari maksimal 7 hari‎," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Sejalan dengan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto kepada KPK pada Kamis, 7 Desember 2017, besok.

Namun demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto kepada KPK tersebut terancam gugur. Sebab, apabila Jaksa sudah membacakan dakwaan atau Novanto sudah resmi menyandang status terdakwa, maka seluruh gugatan praperadilan akan gugur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini hal tersebut. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Febri, apabila persidangan Novanto di Pengadilan Tipikor dibuka, namun gugatan praperadilan masih berlangsung, maka dengan sendirinya gugatan itu gugur.

"(Gugatan praperadilan Novanto gugur) setelah sidang pertama (dibuka) kalau menurut putusan MK," singkat Febri saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan (aim)

tag: #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...