Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 11 Des 2017 - 20:13:19 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Sahkan UU Kepalangmerahan

71(Gerindra)FadliZonV.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR telah menyetujui RUU tentang Kepalangmerahan. Hal tersebut disepakati pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (11/12/2017).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan apakah RUU tentang Kepalangmerahan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?," tanya Fadli, lalu serentak dijawab oleh peserta rapat, "setuju," selanjutnya ketukan palu tanda sebagai pengesahan.

Diketahui, RUU tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-65/Pres/10/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI bahwa Pemerintah telah menugaskan empat menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan bersama DPR.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan, hasil pembahasan Panja RUU tentang Kepalangmerahan telah dilaporkan dalam Rapat Kerja dengan Wakil Pemerintah pada 7 Desember 2017.

Dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh Fraksi DPR menyetujul RUU tentang Kepalangmerahan untuk diajukan dalam Pembicaraan Tingkat ll dalam Rapat Paripurna DPR.

Dia juga melaporkan bahwa hasil dari pembahasan bersama Pemerintah memutuskan bahwa lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah, dan Perhimpunan Nasionalnya adalah Palang Merah Indonesia PMI.

Hal itu juga mempertimbangkan bahwa PMI telah menjalankan tugas kepalangmerahan menurut Konvensi Genewa sejak 67 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950.

Namun bukan berarti RUU ini meniadakan eksistensi organisasi dan lembaga kemanusiaan lain sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat.

Bahkan RUU tentang Kepalangmerahan menjamin peran lembaga kemanusiaan yang ada di Indonesia untuk terus terlibat secara aktif dan terus dapat melakukan aktifitasnya selama ini.

Lebih lanjut, RUU ini mengamanatkan kepada PMI untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga, kemanusiaan baik nasional dan internasional dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan kepalangmerahan.

"Dalam Konvensi Genewa menagaskan bahwa penyelenggaraan kepalangmerahan harus berlandaskan pada prinsip gerakan yaitu prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, dan kesatuan," ujar Syamsul Bachri.

"Dalam forum yang terhormat ini, kami juga ingin menegaskan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar, sehingga mereka dapat lebih berperan serta secara aktif dalam kegiatan kepalangmerahan," pungkasnya. (icl)

tag: #komisi-ix  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...