Berita
Oleh Sahlan/Bara Ilyasa pada hari Selasa, 12 Des 2017 - 13:35:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Pemecatan Fahri Dinilai Sia-sia

60Fahri-dpr.JPG
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta PKS tunduk atas putusan pengadilan, yang memenangkan gugatan dirinya kepada sejumlah elite partai tersebut. Untuk itu, kata Fahri, surat Fraksi PKS yang meminta dirinya mundur dari jabatan pimpinan DPR tidak bisa diproses dan sia-sia saja.

Pernyataan Fahri ini menanggapi dorongan dari Fraksi PKS yang mengusulkan agar dirinya dicopot dari kursi wakil ketua DPR. Usulan itu disampaikan pada rapat Badan Musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017) kemarin.

"Jadi semua surat sekarang itu harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri, adapun di pengadilan tingginya kita akan menunggu karena PKS melakukan banding," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).

Menurut Fahri, surat dari fraksi PKS itu sama dengan surat yang sebelumnya yang meminta dirinya dicopot dari pimpinan DPR. Menurutnya, permintaan itu tidak bisa dilakukan, pasalnya sudah ada putusan pengadilan.

"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya, dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," katanya.

Untuk itu, kata dia, surat dari Fraksi PKS itu tidak ada artinya apa-apa.

"Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
"Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," kata hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Made mengatakan, upaya mediasi yang sempat dilakukan Fahri dengan DPP PKS tidak berhasil. Sebab, pimpinan DPP PKS tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut. Menurutnya, status Fahri untuk sementara waktu tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR hingga ada putusan tetap.

Menurut Made, putusan provisi hari ini hanya bersifat sementara. Ia pun memberi kesempatan kepada pihak tergugat apabila ingin mengajukan permohonan banding dari putusan yang diketok.

DPP PKS pun mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...