Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 13 Des 2017 - 07:28:33 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Dinilai Sudah Benar Soal Penetapan Tersangka Setnov

31gedungkpkII.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan untuk menetapkan tersangka di awal penyidikan.

"KPK sudah sesuai Undang-Undang dan sudah berjalan pada "track"-nya. Ada putusan bahwa penetapan harus di akhir, itu sama sekali tidak benar, tidak punya dasar sama sekali," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon dalam hal ini KPK. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanyakan kepada ahli terkait dengan penerapan tersangka terkait Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Ada pun Pasal 44 itu menyebutkan "jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

"Ada putusan terdahulu bahwa penetapan tersangka harus dilakukan di akhir penyidikan, norma itu dari mana asalnya?," tanya Setiadi.

"Jadi ada dugaan disertai bukti permulaan itu sudah cukup. Kita sudah menganut bukti dapat diperoleh dari manapun, bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan. Kenapa dipersoalkan lagi," ungkap Komariah.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh Novanto disebutkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dilakukan sebelum KPK melakukan proses penyidikan sehingga penetapan Novanto oleh KPK tersebut menyalahi ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia dan UU KPK sehingga harus dibatalkan demi hukum. Selanjutnya, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK terhadap diri Novanto belum didukung dua alat bukti baru yang sah. (Ant/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...