Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 13 Des 2017 - 07:28:33 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Dinilai Sudah Benar Soal Penetapan Tersangka Setnov

31gedungkpkII.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan untuk menetapkan tersangka di awal penyidikan.

"KPK sudah sesuai Undang-Undang dan sudah berjalan pada "track"-nya. Ada putusan bahwa penetapan harus di akhir, itu sama sekali tidak benar, tidak punya dasar sama sekali," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon dalam hal ini KPK. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanyakan kepada ahli terkait dengan penerapan tersangka terkait Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Ada pun Pasal 44 itu menyebutkan "jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

"Ada putusan terdahulu bahwa penetapan tersangka harus dilakukan di akhir penyidikan, norma itu dari mana asalnya?," tanya Setiadi.

"Jadi ada dugaan disertai bukti permulaan itu sudah cukup. Kita sudah menganut bukti dapat diperoleh dari manapun, bahkan bukti dari perkara lain boleh digunakan. Kenapa dipersoalkan lagi," ungkap Komariah.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh Novanto disebutkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dilakukan sebelum KPK melakukan proses penyidikan sehingga penetapan Novanto oleh KPK tersebut menyalahi ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia dan UU KPK sehingga harus dibatalkan demi hukum. Selanjutnya, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK terhadap diri Novanto belum didukung dua alat bukti baru yang sah. (Ant/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ramadan Berkah, IKA Trisakti Santuni 100 Anak Yatim

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 13 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menggelar kegiatan berbagi di bulan suci Ramadan dengan memberikan santunan kepada 100 anak yatim. Kegiatan ini mengusung tema ...
Berita

Gugum Ridho Putra Tegaskan Penunjukan Pj Ketua Umum PBB Hasil MDP Tidak Sesuai AD/ART

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI PBB di Bali Gugum Ridho Putra, SH.,M.Hum menolak hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang ...