Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 25 Des 2017 - 16:33:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasasi Ditolak MA, PPP Romy Ajak Gabung Kubu Djan

51Achmad-Baidowi.jpg
Achmad Baidowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Alhasil, pengurus PPP 2016-2021 adalah M Romahurmuziy sebagai Ketum dan Arsul Sani sebagai Sekjen.

Wasekjen PPP Ahmad Baidowi mengajak kubu Djan Faridz bersatu menyongsong Pemilu 2019.

"Maka dari itu kami mempersilahkan teman-teman di sebelah untuk bergabung, bukan pindah partai seperti yang santer diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS," kata Baidowi dalam pesan singkatnya, Senin (25/12/2017).

Baidowi juga juga mengimbau seluruh kader PPP untuk kembali membesarkan partai berlambang Ka'bah itu.

"Sudahi pertentangan politik toh persoalan hukum sudah tuntas, putusan PK 79, Putusan kasasi TUN 514 serta 4 putusan MK semuanya melegalisasi kengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede," katanya.

Termasuk, kata anggota Komisi II DPR RI ini, kantor PPP yang ditempati saat ini sudah legal dan sah tanpa gesekan sama sekali. Jika pengambilalihan kantor DPP menimbulkan gesekan tentu ada korban, ada bagian gedung yang rusak. Hal ini, kata politikus yang akrab disapa Awiek tidak terjadi.

"Terkait barang inventaris DPP sudah kami amankan, sementara barang yang bukan milik DPP sudah kita pilah silakan diambil secara baik-baik. Kita saat ini sedang mempersiapkan langkah menuju target 3 besar Pemilu 2019," tandasnya.

Diketahui, kasus bermula saat Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima.(yn)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement