Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 05 Jan 2018 - 14:17:51 WIB
Bagikan Berita ini :

MKH Pecat 31 Orang Hakim

11farid-wajdi.jpg
Farid Wajdi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, sebanyak 31 hakim telah diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), terhitung sejak MKH digelar pertama kali.

"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, dari 49 sidang MKH yang sudah digelar, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujar Farid melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2018).

Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Dari 49 sidang MKH yang telah digelar oleh KY dan MA, sebanyak 16 hakim dijatuhi sanksi non-palu selama tiga bulan hingga dua tahun.

Kemudian satu hakim dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu hakim lainnya mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.

"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini merupakan upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut memang layak untuk diberikan sanksi dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Penjatuhan sanksi tersebut dikatakan Farid merupakan bukti bahwa KY tidak memberikan toleransi atas perilaku curang yang dlakukan oleh hakim terlapor.

"Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," pungkas Farid.

Tercatat bahwa dari 49 sidang MKH tersebut 22 laporan diantaranya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi atau sebesar 44,9 persen.

Selain kasus suap dan gratifikasi, kasus perselingkuhan dan pelecehan seksual juga termasuk jenis kasus yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu sebanyak 17 perkara atau 34,6 persen.

Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH dengan rincian, satu kasus penyuapan, dan dua kasus perselingkuhan.(yn/ant)

tag: #komisi-yudisial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...