JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberi masukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif.
Menurut Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Ahmad Mujahid Ramli, kekayaan intelektual merupakan pendukung ekonomi kreatif. Artinya hak cipta itu melekat dan tidak bisa dipisahkan. Bahkan kontribusinya cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto atau terhadap total pendapatan suatu negara. "Ujung kekayaan intelektual pasti ekonomi kreatif. Maka, kami mendorong ekonomi kreatif per tahun 2015,” katanya dalam rapat dengar pendapat semalam yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.
Lebih jauh Ahmad Mujahid Ramli menambahkan pemerintah mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual (intellectual property). Karena merupakan bagian penting perkembangan perekonomian nasional, khususnya sektor riil masyarakat.
Menurut Ahmad, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh kekayaan intelektual yang bertumbuh dan berkembang seiring komersialisasinya. "Dari 15 subsektor dalam sektor ekonomi kreatif, ada 13 di antaranya tergolong hak cipta, seperti arsitektur, seni dan barang antik, kerajinan, fesyen, film dan fotografi, dan musik," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad, di luar kuliner dan fesyen yang berkontribusi tinggi (33% dan 27%), maka pemerintah mendorong pertumbuhan beberapa subsektor yang berkontribusi rendah seperti musik 1%, film dan fotografi 1%, arsitektur 2%, disain 4%, dan kerajinan 15%.
Dikatakan Ahmad, kekayaan intelektual di sejumlah negara berkontribusi signifikan terhadap PDB-nya. Misalnya, di Amerika Serikat kontribusinya mencapai 34,8% terhadap PDB-nya dan 18,8% tenaga kerja bekerja di bidang kekayaan intelektual. Sedangkan kekayaan intelektual di Uni Eropa berkontribusi 39% terhadap PDB-nya dan 26% tenaga kerja mereka bekerja di bidang kekayaan intelektual.
Seiring kontribusi kekayaan intelektual tersebut, ekonomi kreatifnya pun berkontribusi signifikan terhadap PDB, yaitu Amerika Serikat 11%, Korea Selatan 8,9%, Indonesia 7%, Cina 6,5%, Singapura 6,2%, Malaysia 5,8%, Filipina 4,8%, dan Brunei Darussalam 1,8%. Kontribusi kekayaan intelektual Indonesia terhadap PDB tersebut bernilai Rp 642 triliun.
"Kalau kita mau menyediakan payung hukum kegiatan ekonomi kreatif, saya yakin kontribusinya akan bertambah. Kontribusi 10% saja, nilainya bisa Rp 1000 triliun," imbuhnya. (ec)