Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 11 Jan 2018 - 16:00:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Novanto Resmi Ajukan Jadi Justice Collaborator

69Febri-Diansyah2.jpg
Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, pihaknya telah menerima surat pengajuan justice collaborator(JC) dari terpidana kasus e-KTP Setya Novanto.

Mantan ketua DPR resmi mengajukan diri menjadi wistleblower dalam kaitan kasus yang dihadapinya.

"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.

"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborator konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah," terang Febri.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

Novanto didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.

Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Setya Novanto.

"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," tutup Febri.(yn/ant)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement