JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut bahwa korupsi anggaran proyek e-KTPtelah ditentukan sejak awal. Menurut Andi, anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri diberi jatah masing-masing Rp 250 miliar.
Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Andi bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Sudah ditentukan Pak Irman, untukfeediberikan 5 persen dari total nilai kontrak," ujar Andi. Menurut Andi, nilai 5 persen tersebut sudah ditentukan sejak awal oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Andi mengatakan, awalnya anggaran total e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Setelah dipotong pajak penghasilan dan biaya bimbingan teknis, anggaran bersih yang diterima sebesar Rp 5 triliun.
Setelah itu, ditentukan kewajiban anggota konsorsium untuk membayarfee5 persen, yakni sebesar Rp 500 miliar. Masing-masing sebesar Rp 250 miliar untuk DPR dan Rp 250 miliar untuk Kemendagri.
Menurut Andi, 5 persen untuk anggota DPR akan disediakan oleh PT Quadra Solution. Sementara,feeuntuk Kemendagri akan disiapkan oleh perusahaan percetakan, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (aim)