JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana mengaku tidak gentar menghadapi laporan polisi kubu OSO atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ya silakan saja. Itu hak mereka. Pencemaran nama baik seperti apa? Masalah tudingan ketidakjelasan uang yang 200 Miliar?. Kan itu diakui oleh Kubu Pak OSO bahwa ada dana 200 Miliar yang belakangan diakui dimasukan ke dalam OSO sekuritas," ujar Dadang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/01/2018).
Dadang mengaku heran dengan sikap kubu OSO yang tiba-tiba melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
"Ya selama ini saya sebagai pengurus kan tidak tahu, karena tidak pernah dibuka dalam rapat DPP. Nah sekarang baru mereka buka. Dan mereka mengakuinya? Lalu dimana saya membuat pencemarannya," tanya dia.
"Wajar dong kalau dalam media dalam kondisi konflik Hanura saya mempertanyakan itu. Kan ada ketentuan Pasal 40 ayat 4 UU Parpol bahwa uang partai tidak boleh disimpan dalam bentuk saham perusahaaan. Masalah apakah itu salah atau tidak silahkan ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum," tegasnya.
"Jadi aneh kalau kita membuka fakta dilaporkan pencemaran nama baik. Itu namanya mengigau," pungkasnya.(plt)