Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 25 Jan 2018 - 08:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kades dalam Penggunaan Dana Desa Diawasi 10 Elemen

68KETUM PARADE NUSANTARA, H SUDIR SANTOSO, SH, MHum (pakai kopiah). foto, doc Parade.jpg
Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa diawasi oleh sepuluh elemen. Oleh karena itu kepala desa harus bisa mengelola dan menggunakan dana desa dengan baik dan benar. Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso, menyampaikan hal itu pada acara Bedah Undang undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa yang digelar di salah satu rumah makan di Kendal, Rabu (24/1/2018) kemarin.

Kegiatan itu diselenggarakan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal dan diikuti kepala desa di Kabupaten Kendal. Sudir mengatakan, sepuluh elemen itu adalah rakyat desa setempat. Warga desa berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inspektorat kabupaten. "Inspektorat kabupaten sebenarnya tidak berwenang melakukan pengawasan, karena dana desa bersumber dari APBN, bukan APBD," jelasnya.

Unsur lain yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, Polri, Satgas Dana Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM, dan wartawan. "Seberat itukah tugas kepala desa hanya untuk mengelola dana desa. Mereka diawasi elemen sebanyak itu. Kalau saya katakan, kepala itu seperti dikriminalisasi, karena harus diawasi unsur sebanyak itu," tutur pria yang juga menjadi salah satu inisiator lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014.

Ia mengatakan, UU desa yang sekarang ini, lahir tidak begitu saja. Butuh perjuangan yang luar biasa sejak puluhan tahun silam. Perjuangan warga desa, termasuk kepala desa patut diapresiasi. Sebab, berkat UU itu, desa bisa menerima langsung bantuan dari APBN ke rekening desa, tanpa melalui rekening pemerintah kabupaten.

Sebelum lahirnya UU desa tersebut, anggaran untuk desa dititipkan melalui pemkab. "Kades itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Namun, mereka harus melayani ribuan warga, harus bisa menjadi pemimpin, mengetahui hukum, pemerintahan, serta sosial budaya. Saya berpesan kepala desa mampu mengelola dana desa dengan bijak," kata pria yang 19 tahun berjuang untuk nasib desa.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Bambang Utoro, mengharapkan dari kegiatan tersebut, bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pemerintahan desa. (aim)

tag: #apbd-2016  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement