Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 26 Jan 2018 - 08:35:50 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS Setuju TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

41Sukamta-Komisi-I-620x371.jpg
Sukamta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mendukung pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Sukamta, perlu ada penyesuaian aturan dalam revisi UU Terorisme untuk mengakomodir peran TNI agar tidak tumpang tindih dengan Polri.

"Kita perlu mensinergisasikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Oleh karenanya sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," kata Sukamta saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Terorisme inimenambahkan, selama ini ada kesan di publik persoalan penanggulangan terorisme hanyalah kewenangan Polri. Padahal, terang Sukamta, peran TNI juga diatur dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Yaitu Pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan pada pasal 7 ayat (2) diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

Lebih jauh, Sukamta mengungkapkan, setidaknya ada empat jenis terorisme. Pertama, kelompok kriminal yang beroperasi lintas batas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya.

Kedua, operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

"Ketiga, gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Dan Keempat, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis," jelasnya.

"Jika kita telaah, dari keempat jenis terorisme menurut Griffith tersebut, peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan, apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara. Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan di sini," paparnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirimkan surat soal revisi Undang-Undang Terorisme ke DPR.

Marsekal Hadi ingin Undang-Undang kedepan berganti nama menjadi Penanggulangan Terorisme, bukan Anti Terorisme. Hadi ingin memasukan satu pasal lagi untuk kepentingkan tugas dan peran TNI. Itupun bersifat permohonan dari TNI agar bisa dibahas.

“Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris, sehingga saya berkirim surat untuk mengajukan permohonan agar tugas TNI juga bisa diwadahi,” kata Marsekal Hadi saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).(yn)

tag: #terorisme  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement