Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 01 Feb 2018 - 22:04:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Holding BUMN Harus Dikaji Lebih Dalam

52darmadi.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, restrukturisasi bisnis dan peningkatan performa melalui pembentukan holding BUMN Migas perlu ditinjau secara objektif dan mendalam dari berbagai perspektif.

Menurut Darmadi, hal itu diperlukan karena rencana Kementerian BUMN tersebut bertentangan dengan kontitusi. Sehingga jangan terlalu terburu-buru diputuskan rencana Holding tersebut.

“Holding BUMN Migas harus mempertimbangkan tiga aspek secara matang, yakni kemanfaatan, keadilan, dan aspek legalitias atau kepastian hukum,” ujar Bendahara Megawati Institute itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (01/02/2018).

Peninjauan itu, saran dia, dapat dilakukan dengan memakai metode eagle view, sehingga dapat melihat semuanya secara detail. Hal ini dapat memberikan pemikiran yang lebih tajam di setiap bidang sehingga dapat memperoleh solusi yang jauh lebih baik.

"Dalam pasal 33 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, sehingga keberadaan BUMN dalam perekonomian nasional merupakan amanat dan implementasi Undang-Undang," jelas Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan itu.

Dijelaskannya, korporasi bisnis tidak dapat menjadi pertimbangan utama bagi BUMN yang khusus mengelola sumber daya alam, karena ada hak penguasaan negara.

Hal ini, terang dia, dengan tegas telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memberikan tafsir tentang hubungan BUMN dengan hak penguasaan negara.

“Perlu diketahui, saat ini UU Migas masih dibahas oleh DPR, karena holding BUMN Migas saling terkait dengan UU Migas maka harus menunggu rampung,” ungkap Darmadi.

“Negara kita kan negara hukum, sudah semestinya semua pihak tanpa terkecuali menghormati dan patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun terkait saham dwiwarna dalam holding BUMN, kata Darmadi, ini juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab kewenangannya secara hukum eksisting sangat terbatas.

“Jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa penyertaan saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain dengan menjadikannya Perseroan Terbatas tidak menghilangkan kendali negara terhadap perseroan tersebut karena keberadaan saham dwiwarna, jelas tidak berdasarkan Undang-Undang. Secara implisit keberadaan saham dwiwarna belum diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya.

Kemudian, lanjut dia, mencalonkan atau menetapkan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pun tidak serta merta memegang pengendalian perseroan, karena kekuasaan tertinggi adalah RUPS.

“Harus mengamandemen dahulu Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Jika tidak, itu namanya tidak ada dasar hukumnya. Sehingga menjadi penting setiap keputusan yang akan diambil wajib berkonsultasi dengan DPR," pungkasnya. (icl)

tag: #bumn  #komisi-vii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement