Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 07 Feb 2018 - 22:56:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Belum Berhentikan Zumi Zola, Begini Alasannya

38Zumi_Zola.jpg
Zumi Zola (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola, meski telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.

"Enggak (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Tjahjo menjelaskan, meski sama-sama ditetapkan KPK menyandang status tersangka, namun kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan perkara Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.

Sementara itu, saat ini belum dilakukan penahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan pemerintahan.

Ia menambahkan pencopotan Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi dapat dilakukan, dengan catatan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah, yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.

Dalam kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.

"Nanti tunggu bagaimana proses penyidikan," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.(yn/ant)

tag: #tjahyokumolo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement