Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 09 Feb 2018 - 10:28:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Kesaksian Ganjar, LKPP Belum Pernah Ajukan Surat Keberatan Proyek e-KTP

86Ganjar-pdip.jpg
Ganjar Pranowo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fakta terbaru terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengungkapkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak pernah mengirimkan surat keberatan atas proyek pengadaan e-KTP kepada Komisi II.

Saat proyek e-KTP bergulir, Kepala LKPP dijabat Agus Rahardjo yang saat ini menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pengakuan Agus, dirinya pernah menyarankan agar proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri dihentikan.

"Sampai hari ini, saya mencoba meingat-ingat, adakah surat itu dari institusi resmi yang namanya LKPP. Sampai hari ini saya coba cari kok enggak ada," kata Ganjar saat bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut Ganjar, seharusnya lembaga pemerintah seperti LKPP bisa mengirimkan surat resmi.

"Tapi seingat saya tidak ada. Kalau ini (proyek e-KTP) bahaya, kan LKPP sebagai institusi negara kirim surat resmi saja, surat resmi ini atas nama ini, (ada) bahaya (di proyek e-KTP) dan sebagainya," beber dia.

Politikus PDIP ini menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri sebagai pemilik proyek senilai Rp 5,8 triliun itu juga tak pernah mengirimkan surat keberatan atas proyek e-KTP.

Menurut Gubernur Jawa Tengah yang akan kembali maju dalam Pilkada serentak 2018 itu, Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengirimkan surat bila ada permasalahan.

"Kalau keberatan dia tinggal kirim surat aja, enggak usah dikirim barangnya selesai. Sumbernya dari sono (Kementerian Dalam Negeri) kok. Simpel sekali," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP Setia Budi Arijanta mengaku pernah menyarankan penghentian proses lelang proyek e-KTP dihentikan. Namun, Setia mengaku kena 'semprot' mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi karena saran LKPP tersebut.

LKPP menilai sejak awal telah menemukan penyimpangan dalam proyek e-KTP. Sebab, proses lelang dinilai dikerjakan tidak sesuai prosedur. LKPP menemukan pelanggaran terhadap Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Namun, saran LKPP untuk memperbaiki proses lelang itu tidak dihiraukan pihak Kemendagri. LKPP akhirnya memilih mundur sebagai pendamping proyek senilai Rp5,8 triliun itu karena sarannya diabaikan.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement