JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Guna memastikan pilkada bebas dari diskriminasi SARA, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan Pilkada Serentak 2018. Lewat tim ini, Komnas HAM akan memelototi potensi dan peluang terjadinya diskriminasi SARA selama proses pilkada.
"Menjadi penting untuk menciptakan pilkada yang bermartabat, dalam arti pilkada yang bebas dari diskriminasi bermuatan SARA, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak memilih bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia terutama kelompok rentan dan minoritas, dan juga berdampak positif pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019," tulis Komnas HAM dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Komnas HAM menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan upaya untuk memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sesuai dengan pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembentukan Tim Pemantauan Pilkada Serentak 2018 sendiri dilakukan berdasarkan mandat Komnas HAM sesuai konstitusi, serta berdasarkan beberapa temuan pada Pilkada 2015 dan 2017.
Tim Pilkada Komnas HAM nantinya akan memberikan porsi pendidikan HAM terkait pemilu melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, workshop, seminar, dan FGD.(plt)