Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 09:40:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Empat Pasal Kontroversi UU MD3 yang Rawan Gugatan

16reni2.JPG
Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai undang-undang. Hanya saja, terdapat empat pasal kontrovesrsi yang rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, keempat pasal itu adalah penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, hak imunitas DPR, kewenangan untuk memanggil paksa, dan bisa memidanakan orang yang menghina DPR. Dari dua pasal tersebut, PPP sangat getol mempersoalkan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, serta hak imunitas anggota dewan.

Menurut Arwani, publik berhak mengajukan gugatan peninjauan kembali (juducial review) ke MK jika tidak berkenan atas pengesahan tersebut.

"Semua Undang-Undang yang telah disahkan DPR terbuka untuk di-judicial review. Hak masyarakat untuk melakukan judicial review," kata Waketum PPP itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut Arwani, kewajiban penegak hukum mendapat izin Presiden untuk memeriksa anggota Dewan yang terjerat kasus sudah dibatalkan MK. Namun, dalam hasil revisi itu, kewajiban tersebut justru dihidupkan kembali. Oleh karenanya, dia menilai hasil revisi yang bertentangan dengan putusan MK itu pantas digugat.

Pasal yang juga tak kalah rawan adalah penambahan kursi pimpinan DPR/MPR. Dalam pandangan Arwani, pasal ini menunjukkan terjadinya kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

"PPP melihat pasal 247A (soal penambahan kursi pimpinan) itu sebagai kemunduran kerja legislasi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan pasal penambahan kursi pimpinan DPR/MPR itu belum saatnya disahkan.

"Kami memutuskan walk out karena MD3 belum saatnya untuk disahkan," katanya.

Reni juga mempersoalkan penunjukkan langsung pimpinan MPR dan DPR. Menurut dia, seharusnya pimpinan baru tersebut dipilih, bukan dijatah untuk partai tertentu.

"Pasal 427 huruf c itu bunyinya diberikan untuk pimpinan MPR, kan ini tidak etis," tegasnya. (plt)

tag: #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...