Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 14:23:09 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU MD3

46fadli-zon-2.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU MD3.

Poin dalam UU MD3 yang banyak dikritik adalah soal hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam Pasal 122 dan Pasal 245.

"Kita menghargai proses hukum terkait pengujian terhadap UU atau aturan yang ada Mahkamah Konstitusi. Kita lihat lah prosesnya, itu kan hak dari setiap warga negara. Tentu apa yang dihasilkan kemarin itu sudah melalui proses pembahasan panjang. Ada yang setuju ada yang tidak setuju, ada yang secara pribadi yang tidak setuju dan ada juga setuju," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Fadli membantah pengesahan pasal hak imunitas membuat DPR antikritik. Ia menjelaskan, ada perbedaan antara mengkritik dan menghina anggota DPR.

"DPR itu sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik. Jadi harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama halnya dengan lembaga-lembaga lain. Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah, tapi kalau mengkritik saya kira gak ada berubah. Dan harusnya juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, itu posisinya," jelas Waketum DPP Partai Gerindra itu.

Diketahui, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan ada beberapa pasal yang kontroversial.

Pasal 122 menyebut pengkritik DPR dapat dipidanakan. Sementara itu, revisi terhadap Pasal 245 mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan pertimbangan ketika anggota Dewan terjerat kasus hukum.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement