JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan UU MD3 yang baru disahkan pada Senin (12/2) tidak menunjukan DPR anti kritik.
"Bukan DPR anti kritik, tapi penyampaian demokrasi kita yang semakin maju ini tetap harus diikuti kebebasan yang bertanggung jawab," ujar Taufik Kurniawan saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Ia menjelaskan, DPR menerima kritikan apapun asal berdasarkan data. Kritik tanpa data hanya menimbulkan kebohongan yang dapat merugikan lembaga DPR RI.
"Artinya ungkapkan segala sesuatunya dengan fakta dan data. Sebab, tujuan revisi UU MD3 ini menghindari hoaks dan hal tidak benar terpublikasi. Prinsip utamanya kebebasan yang harus menghormati kebebasan orang lain," jelas Waketum DPP PAN itu.
Diketahui pasal 122 huruf k UU MD3 menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya berkenaan dengan kritik terhadap wakil rakyat.
Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan itu tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.
"Walaupun revisi UU MD3 sudah disahkan, kritik dan masukan dari rakyat tetap dibutuhkan. Ini pun demi perbaikan DPR juga," ujarnya.(plt)