Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 16 Feb 2018 - 17:07:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Bantah Pasal 122 Huruf K UU MD3 Upaya DPR Bungkam Rakyat

39Fahri-HD.jpeg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah pihak khawatir adanya pasal 122 huruf k dalam UU MD3 sebagai upaya DPR 'membungkam' rakyat. Hal itu dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menjelaskan, pasal 122 huruf k merupakan kekuatan agar para anggota legislatif bisa menjalankan fungsinya memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Sesungguhnya DPR RI dengan istilah membungkam rakyat, itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya,” kata Fahri di Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Lebih lanjut, terang dia, karena anggota DPR dipilih rakyat, tentu masyarakat menginginkan anggota legislatif mempunyai kekuatan agar tugas yang diamanatkan konstituennya berjalan dan berani menyatakan kebenaran.

“Demikianlah awal dari semuanya, hak dan kekuasaan DPR RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya. Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba DPR RI dengan rakyatnya,” ungkap dia.

Selain itu, beber Fahri, DPR tidak punya aparat dan tidak bisa memberi perintah, hanya bisa berkata-kata. Karena itu, istilah atau tema ‘DPR Antiritik’ tidak punya landasan teoritis apalagi fakta.

“Itu mustahil dan nggak bisa dilaksanakan. Tema itu dibuat oleh orang yang nggak paham arti DPR RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan,” ujarnya.

“Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara. Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini,” tambahnya.

Lembaga legislatif ini, kata Fahri, merupakan cabang paling luas persentuhannya, baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya, maupun secara personal. Hal ini karena legislatif menampung pejabat yang dipilih rakyat paling banyak.

“Mereka disebut wakil rakyat, tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah, untuk apa diseleksi melalui Pemilu. Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas,” papar anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018) kemarin.

Pasal 122 huruf k dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3.

Pasal 122 huruf k berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...