Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 17 Feb 2018 - 08:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur

15515-gubernur_sulawesi_tenggara_nonaktif_nur_alam_.jpg
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam. (Sumber foto : dok istimewa)

Sengkarut kasus Gubernur Sulawesi Tenggaranonaktif, Nur Alam masih berlanjut di meja hijau. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2018).

Mereka adalah Ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis dan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agus Setiawan.

Keduanya bersaksi bahwa terdapat kerusakan alam dan kesalahan prosedur yang menyebabkan kerugian negara akibat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikelPT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana oleh terdakwa Nur Alam saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Perizinan tambang nikel PT AHB ini, dihasilkan dari proses perizinan yang tidak benar, Yang Mulia," kata Agus saat bersaksi di pengadilan Tipikor.

"Lalu Saudara ahli menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari perhitungan hasil penjualan dikurangi keseluruhan biaya operasi?" tanya majelis hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Agus.

Sebelumnya, Saksi Ahli Basuki Wasis juga menjelaskan ada kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat izin yang diterbitkan Nur Alam atas usaha pertambangan nikel PT AHB. Perhitungan tersebut diakumulasikan Basuki dari kerugian ekologis, ekonomis, dan juga biaya pemulihan.

Seperti diketahui, Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang digelar sejak pukul 10.45 hingga pukul 22.00 itu berlangsung cukup tegang. Sembilan tim kuasa hukum Nur Alam pun tak henti-hentinya mencecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa.

Terlebih saat Basuki Wasis bersaksi dan menjelaskan perhitungan Rp 2,7 triliun kerugian dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang nikel PT AHB nikel seluas 357,20 hektare (di dalam IUP sebesar 280,49 hektare dan di luar IUP sebesar 76,71 hektare).

"Kenapa yang di di luar IUP,saudara ahli hitung juga. Kalau itu tanpa izin Gubernur, apa dia juga yang harus bertanggungjawab?" kata kuasa hukum Nur Alam.

"Saya hanya diminta menghitung," jawab Basuki.

Namun tim kuasa hukum Nur Alam erus mencecar Basuki sampai-sampai mempertanyakan kredibilitas Basuki sebagai saksi ahli di dalam persidangan.

Hakim ketua pun sempat menenangkan kedua belah pihak. "Berdasarkan data yang ada, saksi ahli ini hanya menghitung. Dia tidak menyebutkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian itu," kata hakim ketua. (aim)

tag: #kpk  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...