Opini
Oleh Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012) pada hari Rabu, 21 Feb 2018 - 20:58:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut Piala Presiden 2018 Pintu Masuk Untuk Membongkar Dugaan Korupsi

24IMG-20170507-WA0000.jpg
Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012) (Sumber foto : Istimewa )

Gubernur Anies dicegah Paspampres ikut Presiden saat pemberian piala Presiden kepada Persija setelah menggulingkan Bali United 3-0, menuai berbagai komentar. Ada dari sisi siapa yang salah, mengkaitkan aturan protokoler, ada juga mengotak-atik karena ada dendam politik atas kekalahan Ahok dan macem-macem komentar sesuai selera, kapasitas dan keberpihakannya.

Peristiwa tersebut mengingatkan saya ketika Wagub DKI. Acara nonton bola, Gub/Wagub dapat undangan dari protokol istana untuk mendampingi. Padahal bukan pertandingan Piala Presiden. Dalam acara Presiden/Wakil Presiden di wilayah, Gub/Wagub tidak bisa lepas mendampingi. Duduknya pun pada kursi utama, kelompok Presiden/Wapres, Menko/Menteri terkait acara dan ketua panitia acara. Dalam sambutan pun disapa oleh Presiden. Itulah etika protokoler.

Artikel ini tidak bermaksud memperkeruh, yang konon 350 ribu komentar keras, pedas dan kasar membully Presiden di instagramnya, 20/2/18/17.41 dan tembus hampir 500 ribu, 21/2/18/08.00 termasuk instagram yang selfie di GBK. Artikel ini mencoba memprediksi buntut kemenangan Persija. Sebab, tidak ada kejadian tanpa kehendak Nya. Tentu ada makna dibalik takdir peristiwa. Akankah Piala Presiden tersebut pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi?

Persija dan Stadion OR

Meningkatkan prestasi olah raga perlu sarana dan prasarana. Persija perlu stadion olah raga. Era Jokowi-Ahok, ketika stadion Lebak Bulus diratakan untuk MRT, Pemprov DKI berpolemik dengan Kemenpora, karena aturan mengharuskan ada stadion pengganti terlebih dahulu. Konflik tajam, Ahok dengan Roy Suryo mencuat di media, karena taman BMW yang disiapkan sebagai stadion bermasalah.

Taman BMW yang dilaporkan LSM Snak Markus ke KPK sejak 3 September 2012, sudah masuk di bagian penindakan KPK di era Taufiequrachman Ruki. Kasus bukannya dibongkar, tetapi justru era Gubernur Jokowi-Ahok-Djarot, taman BMW dan sekitarnya memiliki 6 sertifikat.

Walaupun saat ini taman BMW sudah dikuasai DKI, diratakan siap dibangun, namun sampai saat ini belum juga dibangun. Bisa jadi sedang proses perencanaan, tetapi juga patut diduga tidak ada pihak ke tiga yang berani bekerja sama dengan DKI, karena status tanah bermasalah. Mana swasta mau rugi dan mau ditangkap ditengan jalan? Baca www.teropongsenayan.com/74791-konsistensi-anies-sandi-menjaga-marwah-hukum-dan-taman-bmw.

Kemenangan Persija jelas akan membuka mata hati Anies-Sandi, untuk menepati janji membangun stadion olah raga. Sekaligus juga konsistensinya dalam penegakan hukum untuk membongkar dugaan korupsi taman BMW. Korupsi tidak mengenal derajat, pangkat dan jabatan, karena itu demi tegaknya marwah hukum, Anies-Sandi memang harus kuat dan berani.

Tinggalan 6 (enam) sertifikat dari pejabat masa lalu, secara administrasi sudah kuat untuk ngurus IMB. Tetapi apakah tega hati nurani Anies-Sandi yang sudah mengantongi data dugaan korupsi untuk menipu pihak ke tiga yang akan diajak kerja sama? Tidak saja menipu pihak ke tiga tetapi juga menipu para pendukung yang anti korupsi saat Pilkada 2017.

Data Taman BMW di Kantong Anies-Sandi

Sebagai pengganti stadion Lebak Bulus, akan dibangun stadion bertaraf internasional, dengan fasilitas layaknya Stadion Old Trafford, markas Manchester United, dengan pola kemitraan dengan swasta, kata Sandiaga Uno. Kehati-hatian Sandi patut diacungi jempol. Pada 8 Agustus 2017 sebelum pelantikan, Dr. Yurisman Star, Ketum LSM Snak Markus (Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Makelar Kasus) diundang Sandi. Dari penjelasan Yurisman dapat diketahui :

1. Kasus taman BMW sudah masuk di Bagian Penindakan KPK (Ref. Surat KPK No: R-4160/40-43/10/2012, tanggal 31 Oktober 2012).

2. Kasus taman BMW masuk LHP BPK RI 2014 dan ditindaklanjuti dengan PDDT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) pada 2015.

3. Taman BMW bukan hasil konsinyasi dari PT.Narpati Estate dan PT. Buana Permata Hijau (Ref. Surat Keterangan Camat Tanjung Priok No.91 /1.711.1/ 1985, Putusan No. 160/G/1991/Tn/PTUN-Jkt, Penetapan No.03/Cons/1994/PN Jkt Ut ).

4. SK Hak Pakai dari Kakanwil BPN tahun 2003 (7 SK Hak Pakai), sudah gugur demi hukum karena masa berlakunya hanya 3 bulan. (Ref. Surat Kakanwil BPN DKI kepada Jaksa Agung Muda Intelijen No. 1055/0-9/PPS &KP/2009).

5. Berita Acara Serah Terima kewajiban pengembang Agung Podomoro kepada Pemprov DKI 8 Juni 2007 yang menunjuk taman BMW sebagai obyek yang diserahkan, patut diduga bodong dari aspek keabsahan SPH (Surat Pelepasan Hak), luas dan lokasi.

Dari dokumen di atas, maka perlu ditanyakan, alas hak tanah yang mana Pemprov DKI mengajukan sertifikat. Kecurigaan atas keabsahan sertifikat taman BMW dan sekitarnya yang terbaru, terlihat pada tayangan di salah satu TV swasta dengan judul “Apa Kabar Stadion BMW?” tanggal 5 Desember 2017, dimana dalam penelusuran tersebut pihak BPN Jakut sulit ditemui untuk dimintai keterangan sehingga ada kesan menghindar.

Rekomendasi

Momentum Persija memboyong Piala Presiden 2018 harus dimanfaatkan Gubernur untuk mewujudkan komitmennya membangun stadion olah raga, sekaligus sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus dugaan korupsi taman BMW. Beberapa langkah yang dapat diambil :

1. Memberdayakan Komite Pencegahan Korupsi DKI pimpinan Bambang Widjojanto. Komite harus menelusuri sejaumana keabsahan dokumen yang digunakan sertifikasi taman BMW. Mengingat Sekda saat ini dan beberapa pejabat yang terlibat sertifikasi masih menjabat, seyogyanya dalam menerima penjelasan dari perangkat DKI, perlu prinsip kehati-hatian dan ketelitian.

2. Secara terpisah, KPK DKI harus minta keterangan dari LSM Snak Markus sebagai pembanding. Mengapa terpisah? Hal ini untuk menguji kejujuran pejabat PNS DKI yang terkait dan terlibat persoalan taman BMW sekaligus menguji dokumen yang ada di Snak Markus. Jika dipandang perlu, LSM Snak Markus bisa dikonfrontir dengan perangkat DKI, dalam bentuk gelar perkara.

3. Hasil penelusuran atau penelitian dokumen bisa digunakan Gubernur untuk memastikan apakah sertifikat peninggalan pejabat lama sah atau tidak sah. Apabila ternyata sertifikat diperoleh dengan cara tidak sah, Gubernur DKI selaku pemohon sertifikat, memohon kepada BPN untuk mencabut permohonannya sendiri.

Dalam hal ini, Gubernur tidak boleh ragu dan takut terhadap ocehan politisi yang menyindir Gubernur kok menengok ke belakang mencari kesalahan masa lalu. Persoalannya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mendudukkan persoalan dengan kejujuran dan demi tegaknya hukum. Harus diingat, masa lalu adalah landasan masa kini dan yang akan datang.

Kita harus menghindari membangun di atas tanah dan uang haram. Membangun sesuatu tidak boleh dengan cara menghalalkan segala cara, karena akan menerima bala dan bencana. Membangun harus dengan kejujuran dan halal segala sesuatunya, sehingga diridhoi Tuhan YME. Semoga Persija bisa memiliki stadion sendiri, stadion yang halal sehingga barokah. Insya Allah, amin. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...