Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 10:01:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III Dukung Grasi Abu Bakar Baasyir

7abu-bakar.jpg
Abu Bakar Baasyir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung jika Ustaz Abu Bakar Baasyir mendapatkan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus terorisme.

Hal itu disampaikan Nasir menanggapi usulan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin soal grasi kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018) kemarin.

"Tidak ada yang salah. Tapi apakah Pak Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mau mengajukan grasi?," kata Nasir saat dihubungi, Kamis (1/3/2018).

Politisi PKS ini pun menyatakan, penerimaan grasi tersebut sepenuhnya hak Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, kata Nasir, grasi merupakan bukti yang bersangkutan bersalah dan meminta ampunan ke negara.

Grasi bisa saja diberikan kepada Ustaz Abu Bakar, kata Nasir, didasarkan pada aspek kesehatan.

Alasan kesehatan pernah membuat seseorang terpidana mendapat grasi dari Presiden, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Saat itu, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Syaukani dengan alasan kesehatan.

"Ya kalau sakitnya berat, atau dasar kemanusiaan bisa saja diberikan grasi. Tapi dikembalikan lagi ke Pak Ustadz Baasyir, apakah beliau mau mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Nasir.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

"Kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018).

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur Bogor.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.(yn)

tag: #abu-bakar-baasyir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...