Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 11:07:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditjen PAS Izinkan Abu Bakar Baasyir Berobat ke RSCM

76Abu_Bakar_Baasyir.jpg
Abu Bakar Baasyir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengizinkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Abu Bakar Ba'asyir rencananya hari ini akan melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya.

"Tanggal 10 November gagal (mau kontrol). diundur Kamis (1/3). Perizinan sudah selesai semua," kata Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, Rabu (28/2).

Michdan menyebutkan, Ba'asyir kembali mengalami pembengkakan kaki. Sebelumnya Ba'asyir sempat dirawat selama sepekan di RS Harapan Kita pada 2017 dan dirujuk ke RSCM karena pembengkakan tersebut.

Dari pemeriksaan diketahui pembengkakan kakinya dikarenakan masalah di pembuluh darah vena pada kedua kaki. Saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, urine diketahui normal, sehingga diketahui ginjal Ba'asyir dalam kondisi yang baik.

Sebelumnya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan, izin terhadap Ba'asyir diberikan atas telaah medis.

"Maka pelaksanaan rujukan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bin Abud Ba'asyir dapat dilaksanakan dengan ketentuan berlaku dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror dan pihak-pihak lain," kata Azminan, Rabu (28/2).

Selain soal pembuluh darah, sebelumnya Medical Emergency Rescue Committee (MER-C)-lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh keluarga-pernah mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Ba'asyir.

"Kami menganjurkan juga pemeriksaan komprehensif pemeriksaan kejiwaan dan kemampuan otak," ujar Presidium MER-C, tahun lalu.

Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lagi-lagi ia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.(yn)

tag: #abu-bakar-baasyir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement