Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 21 Apr 2018 - 16:51:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Abaikan Rekomendasi Panja, Komisi IX Dorong Pembentukan Pansus TKA

39b0c040e1ac15f9de41900a2d4059999b_630x420_thumb.jpg.jpg
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong agar pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa segera terwujud.

Hal ini diutarakan Saleh karena menurutnya pemerintah telah mengabaikan hasil rekomendasi Panja TKA yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI.

“Karena hasil rekomendasi Panja komisi IX itu belum begitu diperhatikan, wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk Pansus. Usulan ini saya kira serius, apalagi yang awal mengusulkan adalah pimpinan DPR," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (21/4/2018).

Dia mengatakan, usulan Pansus TKA itu bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR.

Namun demikian, dia meminta, agar niat pembentukan Pansus tersebut haruslah semata-mata untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

“Bahkan, Pansus itu nanti sekalian aja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak di proyek-proyek investasi asing di daerah. Saya kira pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan Pansus ini sendiri nanti yang akan menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," kata politisi PAN itu.

Diketahui, sebelumnya ada lima poin penting rekomendasi panja TKA Komisi IX, yakni:1) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), 2) mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, 3) penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal, 4) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 5) mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia. (Alf)

tag: #komisi-ix  #dpr  #kemenakertrans  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement