Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 26 Apr 2018 - 20:37:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Moeldoko Tanggapi Permintaan Pencabutan Status Tersangka Habib Rizieq

43moeldoko-1.jpg.jpg
Moeldoko (Sumber foto : Istimewa)

MATARAM (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko, menanggapi isu ada kelompok tertentu yang mengusulkan pencabutan status tersangka Habib Rizieq Shihab.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, dalam konteks hukum, Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi. Tapi dalam konteks kemanusiaan mungkin ada pertimbangan lain.

"Sekali lagi harus bisa dibedakan konteksnya. Mungkin ada pertimbangan kemanusiaan. Pertimbangannya seperti apa bisa diajukan, presiden yang membuat keputusan," kata Moeldoko usai membuka diskusi publik pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Mataram, NTB, Kamis (26/4/2018).

Presiden Jokowi pada Minggu (22/4/2018) bertemu dengan alumni 212 di masjid Kompleks Istana Bogor.

Moeldoko menegaskan, pertemuan itu sebagai bukti bahwa Jokowi memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk menjalin komunikasi yang baik.
"Presiden kan pemimpin negara. Berilah kesempatan bahwa semua itu bagian dari anak-anak bangsa," ucap dia pula.

Moeldoko juga tidak setuju jika dalam konteks politik orang yang berbeda pandangan dikatakan sebagai lawan. Tapi dalam kontestasi politik, yang dipikirkan adalah mitra demokrasi, bukan lawan tanding.

"Bahwasanya politik itu dinamis, makanya kita mencari keseimbangan baru," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.(yn/ant)

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement