JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus hak angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penandatangan usulanhak angket ini dilakukan setelah dia bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendramengatakan Perpres TKA tersebut harus dibatalkan.
Sebab, menurut Yusril, peraturan itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Untuk membatalkannya, Yusril mengatakan dengan cara mengajukan uji materi tentang Perpres Tenaga Kerja Asing ini ke Mahkamah Agung.
“Karena merugikan tenaga kerja dalam negeri. Minggu ini kami dalami dan minggu depan kami ajukan ke Mahkamah Agung,” kata Yusril, Senin (23/4/2018).
Ia menyatakan, siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan presiden yang ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 lalu itu.
Menurut Yusril, peraturan itu harus dibatalkan secara keseluruhan. Musababnya, Perpres Tenaga Kerja Asing itu sangat merugikan tenaga kerja dalam negeri dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut peraturan itu juga tidak sejalan dengan komitmen presiden saat kampanye yang akan menyediakan 10 juta lapangan kerja.
“Yang sepuluh juta itu yang mana, tenaga kerja kita, atau tenaga kerja asing. Yang mana," sindir Yusril.
Perpres yang diteken Jokowi itu, menurut Yusril, sangat memudahkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Sementara kepentingan tenaga kerja dalam negeri, kata dia, justru terabaikan dan terganggu dengan adanya peraturan itu.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Perpres TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia.
Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap TKA.
Ia membantah jika Perpres itu bisa membuat Tenaga kerja asing dengan bebas masuk di Indonesia.
"Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa," katanya. (Alf)